KODE ETIK & TATA TERTIB
Pendidik dan Tenaga Kependidikan MA Walisongo Pecangaan
Pada hari Selasa, 09 Juli 2024, dilakukan review dan penyempurnaan pada Visi Madrasah. Seluruh ketentuan lainnya masih tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.
SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH
KEPALA MADRASAH ALIYAH WALISONGO PECANGAAN
Nomor : 013/MAL.WS/EDU.03/VII/2024
Tentang
KODE ETIK DAN TATA TERTIB PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
MADRASAH ALIYAH WALISONGO PECANGAAN
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Garis-garis Besar Kebijakan Yayasan Walisongo Pecangaan Jepara;
- Program Kerja Madrasah Aliyah Walisongo Jepara.
- Hasil Rapat Komite Madrasah tanggal 09 Juli 2024 tentang Review Visi Madrasah.
MEMUTUSKAN
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH WALISONGO JEPARA TENTANG KODE ETIK DAN TATA TERTIB PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH ALIYAH WALISONGO JEPARA
- Etika hubungan antar sesama pendidik dan tenaga kependidikan
- Etika hubungan antar pendidik, tenaga kependidikan dengan peserta didik
- Etika hubungan antar pendidik, tenaga kependidikan dengan masyarakat
Ditetapkan di : Jepara
Pada tanggal : 10 Juli 2024
Kepala Madrasah,
Ainun Najib, S.Pd.I
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
PENDAHULUAN
MA Walisongo Pecangaan adalah sebuah lembaga pendidikan Islam yang berada dibawah naungan Yayasan Walisongo Pecangaan, dalam melaksanakan fungsinya sebagai sarana pembentukan manusia Indonesia yang dilandasi aqidah ahlussunnah wal jama'ah dan moral Islam berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Visi Madrasah:
Update 2024"TERWUJUDNYA LULUSAN MA WALISONGO PECANGAAN YANG BERBUDI, BERPRESTASI MANDIRI DAN BERDAYA SAING TINGGI"
*Hasil review dan penyempurnaan Rapat Komite Madrasah, 09 Juli 2024
Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan satu situasi dan kondisi yang menunjang terselenggaranya proses pendidikan yang tertib, familiar dan berhasil baik. Maka perlu adanya tata tertib dan tata nilai yang bersifat mengikat untuk dilaksanakan oleh semua unsur di lingkungan madrasah, termasuk hubungan dengan masyarakat sekitar madrasah.
BAB I: ETIKA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
- Pendidik dan tenaga kependidikan wajib menjaga dan menjunjung tinggi integritas (budi pekerti, kejujuran, dan kemandirian)
- Pendidik dan tenaga kependidikan wajib memelihara dan mengembangkan budaya organisasi guna memberikan kondisi bagi terciptanya tertib administrasi
- Pendidik dan tenaga kependidikan bersama-sama memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi madrasah.
- Pendidik dan tenaga kependidikan bersama-sama memotivasi diri dan rekan kerjanya secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
- Pendidik dan tenaga kependidikan bersama-sama menciptakan suasana madrasah yang kondusif, kekeluargaan di didalam dan luar madrasah.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib menjaga kebersihan lingkungan madrasah.
BAB II: DEDIKASI, LOYALITAS, DAN ETOS KERJA
- Pendidik dan tenaga kependidikan wajib mengutamakan disiplin dan pengabdian yang tinggi dalam melaksanakan tugas
- Pendidik dan tenaga kependidikan wajib memberikan kemampuan terbaik bagi perkembangan madrasah
- Pendidik dan tenaga kependidikan wajib menunjukkan loyalitasnya kepada pimpinan/atasannya sesuai dengan tingkatan/strukturnya masing-masing
- Pendidik dan tenaga kependidikan wajib menjalankan tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya oleh pimpinan/atasannya masing-masing.
- Pendidik dan tenaga kependidikan wajib menunjukkan etos kerja (kinerja) yang optimal dalam menjalankan tugas sehari-hari.
- Pendidik dan tenaga kependidikan saling memberikan motivasi kerja terhadap sesama rekan kerja.
BAB III: HUBUNGAN SESAMA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
- Pendidik dan tenaga kependidikan saling percaya, menghormati, menghargai, membimbing antar sesama rekan kerja dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.
- Pendidik dan tenaga kependidikan wajib memelihara saling percaya terhadap sesama rekan kerja dalam rangka menjalankan tugas kependidikannya
- Pendidik dan tenaga kependidikan dengan berbagai cara harus membantu rekan kerja juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
- Pendidik dan tenaga kependidikan membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesionalime dalam bekerja.
- Pendidik dan tenaga kependidikan tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional rekan kerjanya.
- Pendidik dan tenaga kependidikan tidak boleh membuka rahasia pribadi rekan kerja kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
- Pendidik dan tenaga kependidikan tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik antar sesama rekan kerja.
BAB IV: HUBUNGAN DENGAN PESERTA DIDIK
- Pendidik dan tenaga kependidikan berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran, dan pelayanan administrasi.
- Pendidik dan tenaga kependidikan bersama-sama membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga madrasah, dan anggota masyarakat.
- Pendidik dan tenaga kependidikan mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran dan administrasi semestinya.
- Pendidik dan tenaga kependidikan secara terus-menerus harus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana madrasah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
- Pendidik dan tenaga kependidikan menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
- Pendidik dan tenaga kependidikan berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
- Pendidik dan tenaga kependidikan menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didik.
- Pendidik dan tenaga kependidikan berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didik.
- Pendidik dan tenaga kependidikan membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
- Pendidik dan tenaga kependidikan tidak boleh membuka rahasia pribadi peserta didik untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
- Pendidik dan tenaga kependidikan tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
- Pendidik dan tenaga kependidikan tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
BAB V: HUBUNGAN DENGAN ORANG TUA SISWA/MASYARAKAT
- Pendidik dan tenaga kependidikan berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
- Pendidik dan tenaga kependidikan memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
- Pendidik dan tenaga kependidikan merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
- Pendidik dan tenaga kependidikan berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
- Pendidik dan tenaga kependidikan menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi dengannya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
- Pendidik dan tenaga kependidikan tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
- Pendidik dan tenaga kependidikan menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
- Pendidik dan tenaga kependidikan mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
- Pendidik dan tenaga kependidikan peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
- Pendidik dan tenaga kependidikan bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
- Pendidik dan tenaga kependidikan melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
- Pendidik dan tenaga kependidikan memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
- Pendidik dan tenaga kependidikan tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
- Pendidik dan tenaga kependidikan tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
BAB VI: TATA TERTIB TENAGA PENDIDIK
1 Pasal 1: KEHADIRAN
- Guru hadir minimal 10 menit sebelum pelajaran dimulai dan menanda tangani daftar hadir/finger print.
- Guru yang terlambat atau meninggalkan Madrasah sebelum jam belajar berakhir, wajib melapor kepada guru piket atau guru BK.
- Khusus guru piket harus datang sebelum jam pertama dan pulang sesudah jam belajar berakhir.
- Setiap hari senin dan Hari Besar Nasional / Keagamaan, wajib mengikuti upacara dan Istighotsah.
- Pada waktu hari kerja dilarang mengajar di madrasah/sekolah lain, kecuali mendapat ijin tertulis dari Kepala Madrasah.
2 Pasal 2: WAKTU MENGAJAR
- Wajib berbusana sopan dan rapi, bagi pria berpeci dan perempuan berjilbab.
- Membawa perlengkapan mengajar : satuan pelajaran; daftar hadir; alat peraga; buku yang diperlukan.
- Memperhatikan keadaan kelas, kebersihan kelas, absensi dan kelengkapan seragam siswa.
- Pada jam pertama memimpin doa awal belajar / jam terakhir memimpin doa akhir belajar.
- Pelajaran praktek (olahraga; laboratorium; keterampilan dll) diakhiri 10 menit sebelum jam pelajaran selesai, untuk pengaturan alat-alat pelajaran.
- Sanksi /hukuman pada siswa harus bersifat mendidik.
3 Pasal 3: MENINGGALKAN MADRASAH
Guru dapat meninggalkan tugas (tidak masuk kerja) disebabkan:
- Sakit/ tugas dinas/ cuti/ hal-hal lain yang mendesak, dengan ijin tertulis.
- Menyerahkan tugas pembelajaran kepada guru piket/BK.
4 Pasal 4: LARANGAN-LARANGAN
- Menduduki meja/ meninggalkan kelas.
- Menyuruh anak menyalin di papan tulis/mengerjakan tugas tanpa pengawasan.
- Menerima telepon, tamu yang mendesak tanpa ijin guru piket/BK.
- Merokok di dalam kelas atau di lingkungan madrasah.
5 Pasal 5: GURU PIKET/BK
- Mengisi kelas yang kosong
- Mengawasi peserta didik yang melanggar tata tertib dan mengisi buku laporan piket.
- Bersama wakil kepala madrasah bertanggung jawab atas kelancaran pembelajaran dan mengawasi peserta didik saat istirahat.
- Membantu kepala madrasah dalam teknik edukatif.
BAB VII: PELAKSANAAN, PELANGGARAN, DAN SANKSI
- Pendidik dan tenaga kependidikan bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
- Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban mensosialisasikan kode etik tersebut kepada sesama rekan kerja.
- Pendidik dan tenaga kependidikan yang melanggar Kode Etik dikenakan Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
- Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
- Pemberian Sanksi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik merupakan wewenang Kepala Madrasah.
- Pemberian Sanksi oleh Kepala Madrasah harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sanksi merupakan upaya pembinaan Pendidik dan tenaga kependidikan warga madrasah yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabatnya.
- Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik wajib melapor kepada Kepala Madrasah.
Catatan Review Dokumen
Tanggal Review: 09 Juli 2024
Hasil Review: Penyempurnaan Visi Madrasah
Berlaku sejak: 10 Juli 2024
*Seluruh ketentuan lain di luar Visi Madrasah masih tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.