Logo MA Walisongo

YAYASAN WALISONGO PECANGAAN

MADRASAH ALIYAH "WALISONGO" PECANGAAN

Terakreditasi A | NPSN: 20362971

Jl. Kauman No. 01 Pecangaan, Jepara
(0291) 754831
mawalisongopecangaan@gmail.com
Beranda Tata Tertib Peserta Didik
Berlaku Mulai 10 Juli 2024

TATA TERTIB PESERTA DIDIK

MA Walisongo Pecangaan

SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH

KEPALA MADRASAH ALIYAH WALISONGO PECANGAAN

Nomor : 014/MAL.WS/EDU.03/VII/2024

Tentang

TATA TERTIB PESERTA DIDIK
MADRASAH ALIYAH WALISONGO PECANGAAN

Menimbang
: Bahwa dalam rangka menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif, tertib, dan berakhlakul karimah, serta untuk membentuk karakter peserta didik yang berdisiplin tinggi, maka perlu ditetapkan Tata Tertib Peserta Didik di lingkungan Madrasah Aliyah Walisongo Pecangaan.
Mengingat
:
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Pengelolaan;
  4. Garis-garis Besar Kebijakan Yayasan Walisongo Pecangaan Jepara;
  5. Hasil Rapat Dewan Guru dan Komite Madrasah tanggal 9 Juli 2024.

MEMUTUSKAN

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH WALISONGO JEPARA TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK MADRASAH ALIYAH WALISONGO JEPARA

Pertama : Menetapkan Tata Tertib Peserta Didik sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
Kedua : Tata Tertib ini meliputi hak-hak peserta didik, kewajiban peserta didik, larangan dan bobot pelanggaran, serta sanksi yang akan diberikan.
Ketiga : Tata Tertib ini merupakan hasil keputusan Rapat Dewan Guru dan Komite Madrasah Aliyah Walisongo Jepara pada tanggal 9 Juli 2024.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jepara

Pada tanggal : 10 Juli 2024

Kepala Madrasah,

Ainun Najib, S.Pd.I

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN

Nomor : 014/MAL.WS/EDU.03/VII/2024
Tanggal : 10 Juli 2024
Tentang : Tata Tertib Peserta Didik MA Walisongo Jepara

DAFTAR ISI

1. HAK-HAK PESERTA DIDIK

Selama menjadi peserta didik Madrasah Aliyah Walisongo Pecangaan Jepara secara sah, maka peserta didik mendapatkan hak sebagai berikut:

  1. Mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM)
  2. Berbuat sesuatu yang berguna untuk memajukan diri sendiri, Madrasah maupun organisasi intra di madrasah
  3. Mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler yang ada di madrasah
  4. Mendapatkan informasi bimbingan, kasih sayang, perhatian dan perlindungan dari madrasah melalui wali kelas, BK, guru dan karyawan madrasah
  5. Memberikan saran dan kritik melalui IPNU/IPPNU dengan benar
  6. Mendapatkan fasilitas yang layak dari Madrasah
  7. Melakukan pembelaan terhadap dirinya atas tuntutan yang dikenakan tanpa ada intimidasi

2. KEWAJIBAN PESERTA DIDIK

Selama masih menjadi peserta didik Madrasah Aliyah Walisongo Pecangaan Jepara, maka peserta didik tersebut mempunyai kewajiban sebagai berikut:

  1. Mentaati tata tertib yang ada
  2. Mengikuti program madrasah
  3. Hadir di kelas / madrasah paling lambat pukul 06.30 dan meninggalkan madrasah paling lambat 30 menit sesudah kegiatan madrasah selesai, kecuali ada ekstrakurikuler yang diikuti sampai dengan pukul 16.30.
  4. Peserta didik yang tidak mengikuti KBM, sakit atau ada keperluan lain selama 1 s.d 2 hari, maka orang tua atau wali wajib memberitahukan kepada pihak madrasah
  5. Sakit selama lebih dari 2 hari, maka orang tua wajib datang ke madrasah untuk mengurus perijinannya melalui wali kelas
  6. Peserta didik yang terpaksa meninggalkan KBM, sakit harus mendapatkan ijin dari guru pengajar dan guru piket
  7. Keperluan keluarga harus mendapatkan ijin dari guru pengajar dan guru piket dengan membawa surat keterangan dari pihak orang tua peserta didik
  8. Keperluan yang berkaitan dengan kegiatan madrasah harus mendapatkan ijin dari guru pengajar, guru piket dan Pembina ekstrakurikuler
  9. Berperilaku baik, jujur dan hormat kepada kepala madrasah, guru, karyawan dan sesama peserta didik dan sekitarnya
  10. Berperan aktif menciptakan suasana kondusif di lingkungan madrasah dan sekitarnya
  11. Menjaga nama baik almamater dan berupaya meningkatkan prestasi baik di bidang intrakurikuler maupun ekstrakurikuler
  12. Memakai seragam madrasah dengan ketentuan: celana panjang / rok abu-abu, ukuran celana maupun rok tidak ketat, kemeja dimasukkan ke dalam celana kecuali busana muslim
  13. Sepatu berwarna hitam, model kets/olah raga
  14. Mengikuti upacara hari senin dan hari besar lainnya yang diadakan madrasah, kecuali bagi yang sakit (harus seijin piket), dengan seragam lengkap dan memakai topi
  15. Peserta didik wajib memakai seragam olah raga disaat jam pelajaran olah raga
  16. Membayar iuran madrasah paling lambat tanggal 10 setiap bulannya
  17. Peserta didik wajib memiliki dan membawa kartu identitas peserta didik (kartu pelajar/ KTP)
  18. Jika mengadakan kegiatan ekstrakurikuler di dalam atau di luar madrasah sampai menginap, harus diketahui oleh orang tua dan seijin kepala madrasah serta didampingi oleh Pembina ekstrakurikuler
  19. Menjaga keutuhan dan kebersihan kelas serta alat-alat inventaris madrasah dan milik pribadi.

3. LARANGAN DAN NILAI BOBOT

No Jenis Pelanggaran Point Kategori
1Terlambat masuk ke madrasah lebih dari 10 menit2Ringan
2Masuk tanpa keterangan2Ringan
3Terlambat mengikuti upacara2Ringan
4Memakai kemeja tidak dimasukkan ke dalam celana2Ringan
5Memakai kemeja/celana ketat/sudah tidak pantas untuk dipakai2Ringan
6Membawa make up dan perhiasan berlebihan (Putri)2Ringan
7Membuang sampah tidak pada tempatnya2Ringan
8Meninggalkan kelas/lingkungan madrasah saat KBM berlangsung tanpa seizin dari guru mapel/guru piket3Ringan
9Tidak memakai seragam yang sesuai dengan ketentuan MA Walisongo3Ringan
10Tidak memakai atribut lengkap saat upacara3Ringan
11Berhias mencolok : lipstik, alis, pemerah pipi (Putri)3Ringan
12Rambut hampir mencapai kerah leher dan bagian atas menutupi alis (Putra)3Ringan
13Memakai rok dan kemeja ketat/transparan3Ringan
14Memakai kalung, cincin (Putra)3Ringan
15Menyalah gunakan alat-alat yang tidak ada hubungannya dengan KBM4Ringan
16Memakai sandal tanpa alasan tertentu atau sepatu yang tidak sesuai aturan Madrasah5Ringan
17Tidak mengikuti kegiatan ubudiyah5Ringan
18Bermain kartu5Ringan
19Melakukan kegaduhan, keributan, keonaran yang mengganggu KBM5Ringan
20Tidak mengikuti upacara/mengganggu jalannya upacara, kecuali sakit5Ringan
21Mengecat rambut dan memiliki model rambut tidak lazim bagi pelajar7Ringan
22Membawa rokok ke madrasah10Ringan
23Merusak keindahan madrasah/membuang sampah sembarangan10Ringan
24Menyontek ketika ulangan/tes10Ringan
25Membuat coretan pada barang inventaris, tembok di lingkungan madrasah10Ringan
26Masuk/keluar madrasah dengan cara melompat/menerobos pagar10Ringan
27Merokok di lingkungan madrasah12Ringan
28Bersikap tidak sopan terhadap sesama peserta didik15Ringan
29Berada di lingkungan madrasah saat masa skorsing20Ringan
30Memberikan keterangan/pernyataan palsu20Ringan
31Menindik25Sedang
32Melakukan kecurangan/memalsukan tandatangan25Sedang
33Berlaku tidak sopan/melawan Kepala Madrasah, Guru dan Karyawan25Sedang
34Membawa, menyimpan, menyembunyikan benda tajam50Sedang
35Melakukan penendangan, penamparan, pemukulan, perkelahian dll50Sedang
36Menyalah gunakan/mengambil dengan paksa berupa uang/barang orang50Sedang
37Berjudi70Berat
38Berbuat Asusila dan Pelecehan Seksual100Berat
39Melakukan tindak kriminal, di lingkungan madrasah ataupun di luar madrasah100Berat
40Membawa, menyimpan, mengonsumsi/mengedarkan miras/narkoba100Berat

Ringan (1-24 Point)

Pelanggaran ringan yang tidak mengganggu proses belajar

Sedang (25-69 Point)

Pelanggaran yang mengganggu proses belajar mengajar

Berat (70-100 Point)

Pelanggaran berat yang membahayakan keselamatan

4. SANKSI

Range Point: 1-24 point

Peringatan lisan & pembinaan ringan

Range Point: 25-69 point

Pembinaan wali kelas & pemanggilan orang tua

Range Point: 70-100 point

Pembinaan BK & rapat khusus orang tua

Catatan Penting

  • Akumulasi poin pelanggaran akan dicatat oleh guru BK
  • Pemanggilan orang tua dilakukan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran
  • Pelanggaran berat dapat dikenakan sanksi skorsing atau dikembalikan kepada orang tua
  • Setiap peserta didik berhak mendapatkan pembinaan dan pendampingan